Senin, 22 September 2014

TAMAN NASIONAL UJUG KULON

TAMAN NASIONAL UJUG KULON
Taman Nasional Ujung Kulon terletak di bagian paling barat Pulau Jawa. Indonesia. Kawasan Taman nasional ini juga memasukan wilayah Krakatau dan beberapa pulau kecil disekitarnya seperti Pulau Hendeleum dan Pulau Pencuang. Taman ini mempunyai luas sekitar 122.956 Ha; (443 km² di antaranya adalah laut), yang dimulai dari tanjung Ujung Kulon sampai dengan Samudra Hindia.
Taman Nasional ini menjadi Taman Nasional pertama yang diresmikan di Indonesia, dan juga sudah diresmikan sebagai salah satu Warisan Dunia yang dilindungi oleh Unesco pada tahun 1991, karena wilayahnya mencakupi hutan lindung yang sangat luas. Sampai saat ini kurang lebih 50 sampai dengan 60 Badak hidup di Habitat ini.
Pada awalnya Ujung Kulon adalah daerah pertanian pada beberapa masa sampai akhirnya hancur lebur dan habis seluruh Penduduk ketika Gunung Krakatau meletus pada tanggal 27 Agustus 1883 yang akhirnya mengubahnya kawasan ini kembali menjadi hutan.
Izin untuk masuk ke Taman Nasional ini dapat diperoleh di Kantor Pusat Taman Nasional di Kota Labuan atau  Taman Jaya. Penginapan dapat diperoleh di Pulau Handeuleum dan Peucang.
Taman Nasional Ujung Kulon bersama Cagar Alam Krakatau merupakan asset nasional, dan telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1991.
Untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Situs warisan alam dunia , UNESCO telah memberikan dukungan pendanaan dan bantuan teknis.

Tahun 1921

Berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan The Netherlands Indies Society for The Protectin of Nature, Semenanjung ujung kulon dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Pemerintah Hindia Belanda Nomor : 60 Tanggal 16 Nofember 1921.

Tahun 1937

Besluit Van Der Gouverneur – General Van Nederlandch – Indie dengan keputusan Nomor : 17 Tanggal 24 Juni 1937 menetapkan status kawasan Suaka Alam tersebut kemudian diubah menjadi Kawasan Suaka Margasatwa dengan memasukkan Pulau Pencung dan Pulau Panaitan

Tahun 1958

Berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 48/Um/1958 Tanggal 17 April 1958 Kawasan Ujung Kulon berubah status kembali menjadi Kawasan Suaka Alam dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 meter dari batas air laut surut terendah.

Tahun 1967

Melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 16/Kpts/Um/3/1967 Tanggal 16 Maret 1967 Kawasan Gunung Honje Selatan seluas 10.000 Ha yang bergandengan dengan bagian Timur Semenanjung Ujung Kulon ditetapkan menjadi Cagar Alam Ujung Kulon.

Tahun 1979

Melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 39/Kpts/Um/1979 Tanggal 11 Januari 1979 Kawasan Gunung Honje Utara seluas 9.498 Ha dimasukkan ke dalam wilayah Cagar Alam Ujung Kulon.

Tahun 1992

Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 284/Kpts-II/1992 Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditunjuk sebagai Taman Nasional Ujung Kulon dengan luas total 122.956 Ha terdiri dari kawasan darat 78.619 Ha dan perairan 44.337 Ha.
Dalam hal penegasan batas-batas hutan negara, perkembangan penataan batasnya adalah sebagai berikut:

Tahun 1980

Dilaksanakan Tata Batas di Cagar Alam Gunung Honje Berita Acara Tata Batas pada Tanggal 26 Maret 1980, dan disyahkan Tanggal 2 Februari 1982 oleh Menteri Pertanian.

Tahun 1995

Dilaksanakan Rekonstruksi Batas Taman Nasional Ujung Kulon wilayah G. Honje oleh Badan Planologi Kehutanan. Badan Planologi Kehutanan, Taman Nasional Ujung Kulon bekerjasama dengan Pemerintah New Zealand melaksanakan pemasangan sebanyak 6 ( enam ) yang terdiri dari 1 ( satu ) unit Rambu suar, dan 5 (lima) unit pelampung sebagai batas perairan laut.

Tahun 2003

Badan Planologi Kehutanan melaksanakan pemasangan rambu suar kuning di Tj. Alang – alang dan pemancangan titik referensi di Tj. Sodong, Tj. Layar, Tj. Alang – alang, Tj. parat dan Tj. Cina. Badan Planologi Kehutanan melaksanakan pengukuran batas alam pantai Semenanjung Ujung Kulon. Sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 758/Kpts-II/1999 Tanggal 23 September 1999 menetapkan Kawasan Perairan Taman Nasional Ujung Kulon seluas 44.337 Ha sebagai Kawasan Pelestarian Alam Perairan.

Tahun 2004

Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) Wilayah XI Jawa – Madura melaksanakan Rekonstruksi Batas Taman Nasional Ujung Kulon di daerah Gunung Honje.
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional, antara lain:

Tahun 1992

Komisi Warisan dunia UNESCO menetapkan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai Natural World Heritage Site (Situs Warisan Alam Dunia) dengan Surat Keputusan Nomor: SC/Eco/5867.2.409 Tanggal 1 Februari 1992.
Sebagai Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup (dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional).
Sebagai Taman Nasional Model berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK 69/IV-Set/HO/2006 tanggal 3 Mei 2006 Tentang Penunjukan 20 (Dua Puluh) Taman Nasional Sebagai Taman Nasional Model.


Letak Dan LUas
Kawasan Taman nasional Ujung Kulon secara administrative terletak di Kecamatan Sumur dan Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang,Banten. Secara geografis Taman Nasional Ujung Kulon terletak antara (06°52′17″LU 105°02′32″BT) dan (06°30′43″LU 105°37′37″BT).    
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 284/Kpts-II/1992 tanggal 26 Februari 1992 tentang Perubahan Fungsi Cagar Alam Gunung Honje, Cagar Alam Pulau Panaitan, Cagar Alam Pulau Peucang, dan Cagar alam Ujung Kulon seluas 78.619 Ha dan Penunjukan perairan laut di sekitarnya seluas 44.337 Ha yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang.  Propinsi Dati I Jawa Barat menjadi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Ujung Kulon maka luas kawasan Taman Nasional Ujung Kulon adalah 122.956 Ha.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar